
Surat Edaran tentang NIB sebagai Pengganti SKTU
Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKTU) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat lagi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
- 15 Juni 2021
- Oleh: Desa Sumerta Kaja
- Dibaca: 331 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>