Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan swakelola pengelolaan sampah di Kota Denpasar, bersama ini kami sampaikan data nama-nama wajib retribusi kebersihan yg belum diputus pembayaran retribusi kebersihan di PDAM, maka untuk itu dimohon nama-nama tersebut agar mengikuti swakelola kebersihan setempat dan diusulkan untuk pemutusan retribusi di PDAM dengan syarat melampirkan berkas berupa foto copy rekening PDAM dan foto copy KTP. Berkas dapat diserahkan melalui Pelaksana Kewilayahan masing-masing Dusun atau bisa langsung datang ke Kantor Desa Sumerta Kaja sampai dengan tgl 28 Mei 2021. Mohon diabaikan jika sudah mengajukan permohonan pemutusan retribusi namun nama masih ada dalam daftar terlampir.
Download File Disini
- 20 Mei 2021
- Oleh: Desa Sumerta Kaja
- Dibaca: 318 Pengunjung
Pengumuman Terkait Lainnya>
Petunjuk Teknis Pengisian Registrasi Akun OSS >
30 Juli 2021
331JADWAL VAKSIN COVID-19 DESA SUMERTA KAJA >
29 Mei 2021
307Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan di daerah >
27 Mei 2021
297DAFTAR PENERIMA BLT DANA DESA SUMERTA KAJA >
09 Maret 2021
432Sosialisasi Pemotongan Retribusi Swakelola Sampah Kota Denpasar >
03 Maret 2021