Menindaklanjuti Perwali No 76 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Swakelola Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar, bersama ini dimohonkan untuk seluruh warga Desa Sumerta Kaja yang memakai PDAM agar mengumpulkan :
1. Fotocopy KTP yg bersangkutan,
2. Fotocopy Rekening Pembayaran PDAM terakhir,
Berkas bisa dikumpulkan melalui Kelihan Dinas masing-masing banjar, dikarenakan akan dilakukan pemutusan pembayaran Retribusi Kebersihan/Persampahan sesuai Perda No.24 Tahun 2011.
Download File Disini
- 03 Maret 2021
- Oleh: Desa Sumerta Kaja
- Dibaca: 433 Pengunjung
Pengumuman Terkait Lainnya>
Petunjuk Teknis Pengisian Registrasi Akun OSS >
30 Juli 2021
332JADWAL VAKSIN COVID-19 DESA SUMERTA KAJA >
29 Mei 2021
308Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan di daerah >
27 Mei 2021
318Permohonan Pemutusan Retribusi Sampah Desa Sumerta Kaja >
20 Mei 2021
297DAFTAR PENERIMA BLT DANA DESA SUMERTA KAJA >
09 Maret 2021